Makalah Akuntansi Istishna’
LINK === https://byltly.com/2t1WHy
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas penerapan pembiayaan istishna dan akuntansi istishna pada produk Istishna Bank Syariah Bukopin dengan menggunakan ketentuan PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna. Metode kualitatif digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara kepada informan. Wawancara dilakukan untuk mengumpulkan data dengan mendapatkan informasi terkait dengan masalah penelitian ini. Informan penelitian ini adalah staf back office Bank Syariah Bukopin Kantor Cabang Semarang yang bertanggung jawab menangani dokumen yang berkaitan dengan transaksi nasabah dan membuat pembukuannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan transaksi istishna dalam pembiayaan istishna Bank Syariah Bukopin telah sesuai prinsip-prinsip akad istishna yang berlaku di Indonesia. Selain itu, secara garis besar praktik akuntansi istishna pada Bank Syariah Bukopin telah sesuai dengan PSAK 104.
This study aims to review the implementation of istishna funding and accounting on Bank Syariah Bukopin products using the provisions of PSAK 104 concerning Istishna Accounting. Qualitative method is employed in this study by conducting interviews with the informant. An interview was conducted to collect data by obtaining information related to this research problem. This research's informant is the back-office staff of Bank Syariah Bukopin Semarang Branch Office, who is responsible for handling documents related to customer transactions and making his books. This study concludes that the implementation of istishna transactions in Islamic Bank Bukopin istishna financing is under the istishna contract principles that apply in Indonesia. Also, in general, istishna accounting practices at Bank Syariah Bukopin are under PSAK 104.
KATA PENGANTARPuji beserta syukur, penulis panjatkan kehadiratTuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat-Nya sehinggapenulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudulAkuntansiIstishna.Makalah ini penulis susun,dalam rangka memenuhi tugasdalam mata kuliah Akuntansi Syariah yang penulis laksanakan.Atasdukungan baik moral dan materi dalam proses penyusunan makalahini,maka penulis banyak mengucapkan terimakasih kepada:1)Bpk.Rizki,S.Pd.,M.Akt,selaku dosen mata kuliah Akuntansi Syariah.2) Orang tua,keluarga dan teman-teman penulis,yang telah membantupenulis dalam penyelesaian penulisan makalah ini.Penulis berharapbahwa makalah ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca dalammengetahui tentang Akuntansi Istishna.Menyadari bahwa suatu karyadibidang apapun tidak terlepas dari kekurangan, oleh karenanya,saran dan kritik yang bermanfaat dari setiap pembaca sangat penulisharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
BAB IPENDAHULUAN1. Latar BelakangKegiatan jual beli melaluipesanan bukanlah hal yang asing bagi kegiatan perdagangan zamankini,penjual tidak saja hanya menawarkan barang jadi saja namunjuga menawarkan suatu bentuk penjualan dengan sistem pesanan,dimanapembeli dapat menentukan sendiri deskripsi dan material bahan yangdibutuhkannya.Berdasarkan perkembangan akuntansi syariah yangpesat,maka diberlakukanlah suatu standar untuk pembelian secarapesanan.Standar yang diterbitkan oleh DSAK-Syariah adalah salahsatunya Akuntansi Istishna yaitu suatu standar yang digunakan untukmengatur pencatatan pesanan dengan spesifikasi tertentu.AkuntaniIstishna hampir sama dengan Akuntansi Salam yang menjadikanperbedaan keduanya adalah Salam dalam pesanannya tidak adaspesifikasi tertentu.Untuk menghindari transaksi yang mengandungunsur riba,maka DSN-MUI pun mengeluarkan fatwa-fatwa terkaitAkuntansi Istishna ini.Oleh karena itu,penting bagi kita untukmengetahui bagamaimana akuntansi istishna itu dan bagaimanaperlakukan pencatatannya.2. Rumusan MasalahAdapun rumusan masalahyang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:a) FatwaDSN-MUI tentang Akuntansi Istishnab) PSAK Akuntansi Istishnac)Pencatatan Transaksi Istishna
3. Tujuan dan ManfaatTujuan dari penulisan makalah ini adalahagar pembaca dapat lebih memahami:a) Fatwa DSN-MUI tentangAkuntansi Istishnab) PSAK Akuntansi Istishnac) Pencatatan TransaksiIstishnaSedangkan manfaat yang diharapkan setelah pembaca membacamakalah ini adalah pembaca dapat menerapkan konsep akuntansiistishna dalam kehidupan sehari-hari dengan benar sesuai standaryang ada.BAB IIPEMBAHASANI. FATWA DSN-MUI TENTANG AKUNTANSIISTISHNA1) Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor06/DSN-MUI/VI/2000Tentang Jual Beli Istishna'Pertama:Ketentuantentang Pembayaran:1. Alat bayar harus diketahui jumlah danbentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.2. Pembayarandilakukan sesuai dengan kesepakatan.3. Pembayaran tidak boleh dalambentuk pembebasan hutang.
Ketiga:Ketentuan lain:1. Dalam hal pesanan sudah dikerjakansesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.2. Semua ketentuandalam jual beli salam yang tidak disebutkan di atas berlaku pulapada jual beliistishna'.3. Jika salah satu pihak tidak menunaikankewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belahpihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan ArbitrasiSyari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2) Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 22/DSN-MUI/III/2002Tentang Jual Beli Istishna' ParalelPertama :Ketentuan Umum1. JikaLKS melakukan transaksi Istishna, untuk memenuhi kewajibannyakepada nasabah ia dapat melakukan istishna lagi dengan pihak lainpada obyek yang sama, dengan syarat istishna pertama tidakbergantung (muallaq) pada istishna kedua.2. LKS selaku mustashnitidak diperkenankan untuk memungut MDC (margin during construction)dari nasabah (shani) karena hal ini tidak sesuai dengan prinsipsyariah.3. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Istishna(Fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam IstishnaParalel.Kedua : Ketentuan Lain1.Jika salah satu pihak tidakmenunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antarakedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui BadanArbitrasiSyariah setelah tidak tercapai kesepakatan melaluimusyawarah.2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denganketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akandiubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.II. PSAK AkuntansiistishnaPERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 104AKUNTANSIISTISHNAParagraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalahparagraf Standar. Paragraf Standar harus dibaca dalam kaitannyadengan paragraf penjelasan yang dicetak dengan huruf tegak (biasa).Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidakmaterial (immaterial items).PENDAHULUANTujuan1. Pernyataan inibertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, danpengungkapan transaksi istishna.Ruang Lingkup2. Pernyataan iniditerapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yangmelakukan transaksi istishna, baik sebagai penjual maupunpembeli.3. Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antaralain,adalah:(a) perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalamperaturan perundang-undangan yang berlaku;(b) lembaga keuangansyariah nonbank seperti asuransi, lembaga pembiayaan, dan danapensiun; dan(c) lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturanperundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksiistishna.Selanjutnya dalam konteks pengaturan dalam Pernyataan iniistilah entitas akan digunakan dalam pengertian meliputi lembagakeuangan syariah dan koperasi syariah.4. Pernyataan ini tidakmencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah(sukuk) yang menggunakan akad istishna.Definisi5. Berikut iniadalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataanini:Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatanbarang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yangdisepakati antara pemesan(pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat,shani).Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna antarapemesan (pembeli, mustashni) dengan penjual (pembuat, shani),kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni, penjualmemerlukan pihak lain sebagai shani.Nilai tunai adalah jumlah yangharus dibayar apabila transaksi dilakukan secara kas.Nilai wajaradalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antarapihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadaidalam suatu transaksi dengan wajar.Pembayaran tangguh adalahpembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepadapembeli tetapi pembayaran dilakukan dalam bentuk angsuranatausekaligus pada waktu tertentu.Karakteristik6. Berdasarkan akadistishna, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barangpesanan (mashnu) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untukdiserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atautangguh.7. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati olehpembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanantidak dapat berubah selama jangka waktu akad.8. Barang pesananharus memenuhi kriteria:(a) memerlukan proses pembuatan setelahakad disepakati;(b) sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized),bukan produk massal; dan(c) harus diketahui karakteristiknya secaraumum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dankuantitasnya.9. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristikyang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barangpesanan yang diserahkan salah atau cacat maka penjualharusbertanggung jawab atas kelalaiannya.10. Entitas dapatbertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksiistishna. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesankepada pihak lain (produsen ataukontraktor) untuk membuat barangpesanan juga dengan cara istishna maka hal ini disebut istishnaparalel.11. Istishna paralel dapat dilakukan dengan syarat akadpertama, antara entitas dan pembeli akhir, tidak bergantung(muallaq) dari akad kedua, antara entitas dan pihak lain.12. Padadasarnya istishna tidak dapat dibatalkan, kecualimemenuhikondisi:(a) kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau(b)akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapatmenghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.13. Pembelimempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:(a) jumlahyang telah dibayarkan; dan (b) penyerahan barang pesanan sesuaidengan spesifikasi dan tepat waktu.PENGAKUAN DANPENGUKURANAKUNTANSI UNTUK PENJUALPenyatuan dan Segmentasi Akad14.Bila suatu akad istishna mencakup sejumlah aset, pengakuan darisetiap aset diperlakukan sebagai suatu akad yang terpisah jika:(a)proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;(b) setiap asettelah dinegosiasikan secara terpisah, dimana penjual dan pembelidapat menerima atau menolak bagian akad yang berhubungan denganmasing-masing aset tersebut; dan(c) biaya dan pendapatanmasing-masing aset dapat diidentifikasikan.15. Suatu kelompok akadistishna, dengan satu atau beberapa pembeli, harus diperlakukansebagai satu akad istishna jika:(a) kelompok akad tersebutdinegosiasikan sebagai satu paket;(b) akad tersebut berhubunganerat sekali, sebetulnya akad tersebut merupakan bagian dari akadtunggal dengan suatu margin keuntungan; dan(c) akad tersebutdilakukan secara serentak atau secara berkesinambungan.16. Jika adapemesanan aset tambahan dengan akad istishna terpisah, makatambahan aset tersebut diperlakukan sebagai akad yang terpisahjika:(a) aset tambahan berbeda secara signifikan dengan aset dalamakad istishna awal dalam desain, teknologi atau fungsi; atau (b)harga aset tambahan dinegosiasikan tanpa terkaitharga akad istishnaawal.Pendapatan Istishna dan Istishna Paralel17. Pendapatanistishna diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaianatau metode akad selesai. Akad adalah selesai jika proses pembuatanbarang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.18.Jika metodepersentase penyelesaian digunakan,maka:(a) bagian nilai akad yangsebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periodetersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periodeyangbersangkutan;(b) bagian margin keuntungan istishna yang diakuiselama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna dalampenyelesaian; dan(c) pada akhir periode harga pokok istishna diakuisebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periodetersebut.19. Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biayauntuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional padaakhir periode laporan keuangan, maka digunakan metode akad selesaidengan ketentuan sebagai berikut:(a) tidak ada pendapatan istishnayang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;(b) tidak adaharga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebutselesai;(c) tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishnadalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dan(d) pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna, dankeuntungan dilakukan hanya pada saat penyelesaianpekerjaan.Istishna dengan Pembayaran Tangguh20. Jika menggunakanmetode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalamperiode lebih dari satu tahun setelah penyerahan barang pesanan,maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:(a)margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabilaistishna dilakukan secara tunai, diakui sesuai persentasepenyelesaian; dan(b) selisih antara nilai akad dan nilai tunai padasaat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsionalsesuai dengan jumlah pembayaran.Proporsional yang dimaksud sesuaidengan paragraf21. Meskipun istishna dilakukan dengan pembayarantangguh, penjual harus menentukan nilai tunai istishna pada saatpenyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakuimarginkeuntungan terkait dengan proses pembuatan barang pesanan. Marginini menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan dari proses pembuatanbarang pesanan. Sedangkan yang dimaksud dengan nilai akad dalamistishna adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeliakhir. Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai akaddiuraikan dalam contoh sebagai berikut: Biaya Perolehan (biayaproduksi) Rp1.000,00 Margin keuntungan pembuatan barang pesananRp200,00 Nilai tunai pada saat penyerahan barang pesanan Rp1.200,00Nilai akad untuk pembayaran secara angsuran selama tiga tahunRp1.600,00 Selisih nilai akad dan nilai tunai yang diakui selamatiga tahun Rp400,0022.Jika menggunakan metode akad selesai danproses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahunsetelah penyerahan barang pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagimenjadi dua bagian, yaitu:(a) margin keuntungan pembuatan barangpesanan yang dihitung apabila istishna dilakukan secara tunai,diakui pada saat penyerahan barang pesanan; dan(b) selisih antaranilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selamaperiode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlahpembayaran.Proporsional yang dimaksud sesuai denganparagraf23.Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagaipiutang istishna dan termin istishna (istishna billing) pada poslawannya.24. Penagihan termin yang dilakukan oleh penjual dalamtransaksi istishna dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akaddan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatanbarang pesanan.Biaya Perolehan Istishna25.Biaya perolehan istishnaterdiri dari:(a) biaya langsung yaitu bahan baku dan tenaga kerjalangsung untuk membuat barang pesanan; dan(b) biaya tidak langsungadalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan praakad.26. Biayapraakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagaibiaya istishna jika akad disepakati. Namun jika akad tidakdisepakati, maka biaya tersebutdibebankan pada periodeberjalan.27.Biaya perolehan istishna yang terjadi selama periodelaporan keuangan, diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaianpada saat terjadinya. 28. Beban umum dan administrasi, bebanpenjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalambiaya istishna.Biaya Perolehan Istishna Paralel29. Biaya istishnaparalel terdiri dari:(a) biaya perolehan barang pesanan sebesartagihan produsen atau kontraktor kepada entitas;(b) biaya tidaklangsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan praakad;dan(c) semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapatmemenuhi kewajibannya, jika ada.30. Biaya perolehan istishnaparalel diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaian pada saatditerimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlahtagihan.Penyelesaian Awal31. Jika pembeli melakukan pembayaransebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, makapotongan tersebut sebagai pengurang pendapatanistishna.32.Pengurangan pendapatan istishna akibat penyelesaian awal piutangistishna dapat diperlakukan sebagai:(a) potongan secara langsungdan dikurangkan dari piutang istishna pada saat pembayaran; atau(b)penggantian (reimbursement) kepada pembeli sebesar jumlahkeuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaranpiutang istishna secara keseluruhan. Perubahan Pesanan dan TagihanTambahan33.Pengaturan pengakuan dan pengukuran atas pendapatan danbiaya istishna akibat perubahan pesanan dan tagihan tambahan adalahsebagai berikut:(a) nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yangdisepakati oleh penjual dan pembeli ditambahkan kepada pendapatanistishna dan biaya istishna;(b) jika kondisi pengenaan setiaptagihan tambahan yang dipersyaratkan dipenuhi, maka jumlah biayasetiap tagihan tambahan akan menambah biaya istishna;sehinggapendapatan istishna akan berkurang sebesar jumlah penambahan biayaakibat klaim tambahan;(c) perlakuan akuntansi (a) dan (b) jugaberlaku pada istishna paralel, akan tetapi biaya perubahan pesanandan tagihan tambahan ditentukan oleh produsen atau kontraktor dandisetujui penjual berdasarkan akad istishna paralel.PengakuanTaksiran Rugi34.Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biayaperolehan istishna akan melebihi pendapatan istishna, taksirankerugian harus segera diakui.35. Jumlah kerugian semacam ituditentukan tanpa memperhatikan:(a) apakah pekerjaan istishna telahdilakukan atau belum;(b) tahap penyelesaian pembuatan barangpesanan; atau(c) jumlah laba yang diharapkan dari akad lain yangtidak diperlakukan sebagai suatu akad tunggal sesuai paragraph14.AKUNTANSI UNTUK PEMBELI36.Pembeli mengakui aset istishna dalampenyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dansekaligus mengakui hutang istishna kepadapenjual.37. Aset istishnayang diperoleh melalui transaksi istishna dengan pembayaran tangguhlebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisihantara harga beli yang disepakati dalam akad istishna tangguh danbiaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna tangguhan.38.Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuaidengan porsi pelunasan hutang istishna.39. Jika barang pesananterlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual danmengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian itu dikurangkan darigaransi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Jikakerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek, makaselisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjualdan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.40. Jikapembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai denganspesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yangtelah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperolehkembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jikadiperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.41. Jika pembelimenerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, makabarang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendahantara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakuisebagai kerugian pada periode berjalan. 42. Dalam istishna paralel,jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuaidengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukurdengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan harga pokokistishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periodeberjalan.PENYAJIAN43. Penjual menyajikan dalam laporan keuanganhal-hal sebagai berikut:(a) Piutang istishna yang berasal daritransaksi istishna sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeliakhir.(b) Termin istishna yang berasal dari transaksi istishnasebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.44.Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagaiberikut:(a) Hutang ishtisna sebesar tagihan dari produsen ataukontraktor yang belum dilunasi.(b) Aset istishna dalam penyelesaiansebesar:(i) persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualankepada pembeli akhir, jika istishna paralel; atau(ii) kapitalisasibiaya perolehan, jika istishna.PENGUNGKAPAN45.Penjual mengungkapkantransaksi istishna dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas,pada:(a) metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuranpendapatan kontrak istishna;(b) metode yang digunakan dalampenentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan;(c)rincian piutang istishna berdasarkan jumlah, jangka waktu, dankualitas piutang;(d) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAKNo.101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.46.Pembeli mengungkapkantransaksi istishna dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas,pada:(a) rincian hutang istishna berdasarkan jumlah dan jangkawaktu;(b) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No.101:Penyajian Laporan Keuangan Syariah.KETENTUANTRANSISI47.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksiistishna yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkandaya banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkanPernyataan ini secara retrospektif.TANGGAL EFEKTIF48.Pernyataan iniberlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitasyang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.PENARIKAN49.Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah,yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, danpengungkapan transaksi istishna.III. PENCATATAN TRANSAKSI ISTISHNAMekanisme pembayaran transaksi istishnayang harus disepakati dengan3(tiga) cara yaitu :1.Pembayaran dimuka secarakeseluruhan2.Pembayaran secara angsuran selama prosespembuatan3.Pembayaran setelah penyerahan barang 2b1af7f3a8